Ini Aturan Reklamasi Tambang yang Baik Menurut UU, Yuk Simak!

Aturan Reklamasi Tambang yang Baik Menurut UU
Aturan Reklamasi Tambang yang Baik Menurut UU

ilmutambang.com Perusahaan tambang wajib mempersiapkan kelestarian lingkungan dan pengembangan masyarakat setelah operasional tambang selesai. Lingkungan yang lestari dan masyarakat yang sejahtera sudah menjadi tujuan setelah kegiatan tambang berakhir.

Rencana persiapan pengembangan masyarakat dan perbaikan lingkungan penting dilakukan. Kenapa demikian? Hal ini lantaran karena kegiatan tambang berlangsung hanya dalam kurun waktu tertentu saja. 

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 18 Tahun 2008 menetapkan bahwa, perusahaan wajib melakukan pengelolaan lokasi bekas tambang, supaya dapat berfungsi sesuai peruntukannya. 

Dikarenakan penambangan terkadang berpotensi merusak bentang alam, terutama kualitas tanah yang dapat mematikan vegetasi di sekitarnya, maka pengembalian fungsi lingkungan sesuai peruntukannya penting ditangani dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. 

Perbaikan dan pelestarian lingkungan pasca tambang dilakukan untuk memperbaiki kondisi tanah, mengembalikan hutan dan mengurangi emisi karbon. Ini dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan, yaitu melalui proses bioremediasi dan revegetasi. 

Kegiatan perbaikan lahan bekas tambang dengan prinsip ramah lingkungan sebagai berikut:

Penataan lahan

Menata lahan dengan penggunaan excavator dan bulldozer dengan membajak dan membentuk kembali permukaan tanah. Lalu dilanjutkan plotting, untuk mengetahui layout wilayah serta menentukan posisi lubang tanam serta jarak tanam.

Pengaplikasian Biostimulan untuk Memperbaiki Struktur Tanah

Tanah terlebih dahulu digemburkan sebelum pengaplikasian biostimulan. Penggunaan biostimulan bertujuan untuk memperbaiki tekstur, struktur tanah dan menetralkan polutan tanah.

Penanaman dan Revegetasi

Tanah lahan bekas tambang umumnya minim unsur hara, sehingga perlu dilakukan penanaman tanaman perintis guna menjadi cover tanah dengan menggunakan tanaman Legume Cover Crop (LCC). Supaya tanah mendapatkan zat hara guna persiapan penanaman pohon tegakan. 

Kegiatan reklamasi membutuhkan ilmu pengetahuan mendalam dan waktu yang tidak sebentar. Maka dari itu diperlukan upaya konsisten untuk meningkatkan kapasitas riset dalam rangka memperbaiki lahan rusak akibat kegiatan penambangan. 

Mari ikut bekerjasama dalam upaya mewujudkan Indonesia yang lebih hijau, lestari dan maju. 

Baca Artikel  Lagi! Kideco Raih Tiga Penghargaan Top CSR Awards 2021