Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1827 K/30/MEM/2018, geotechnical engineering memiliki tugas dalam pengelolaan teknis di pertambangan yang meliputi penyelidikan, pengujian contoh, dan pengolahan data geoteknik serta penerapan rekomendasi geometri dan dimensi bukan tambang.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa geotechnical engineering pertambangan bertugas mulai dari kegiatan perencanaan hingga kegiatan pasca tambang.
Dalam praktiknya, geotechnical engineering bertugas untuk membuat dan merancang jalan, dasar-dasar pondasi, kolam, dan sejumlah fasilitas infrastruktur lainnya dalam pertambangan.
Posisi geotechnical engineering sangat berpengaruh dan diperlukan dalam proses pertambangan bahkan di beberapa perusahaan terdapat satuan kerja khusus untuk mengkaji geoteknik suatu daerah tambang.
Geotechnical engineering  memiliki keterampilan mendasar dalam pelatihan pertambangan, sipil, dan geologi yang terlibat dalam desain dan operasi pertambangan.
Mereka juga mengkhususkan diri pada keahlian spesialis di bidang terkait geologi, kegempaan, geohidrologi, hidrogeologi, geokimia, dan geofisika.Â
Tugas geotechnical engineering dalam mekanika batuan khususnya tambang bawah tanah telah berhasil meningkatkan daya dukung batuan dalam tambang bawah tanah sehingga meningkatkan keselamatan pekerja tambang.
Selain itu, mereka juga mengembangkan metode penambangan dan sistem pendukung mekanik untuk meningkatkan produktivitas.
Baca Juga : Ilmu Geokimia dan Manfaatnya dalam Eksplorasi Tambang
Tidak hanya di tambang bawah tanah, geotechnical engineering juga berperan utama dalam desain dan operasi tambang terbuka. Mereka menjadi ujung tombak dalam kesuksesan operasi dan optimalisasi stabilitas lereng. Hal ini sangat berguna dalam industri teknik sipil.