Senin, Oktober 7, 2024
Berita TambangInvestasi Jasa Tambang Melonjak Di Tengah Pandemi

Investasi Jasa Tambang Melonjak Di Tengah Pandemi

Investasi Jasa Tambang Melonjak Di Tengah Pandemi

Investasi Jasa Tambang Melonjak Di Tengah Pandemi
Investasi Jasa Tambang Melonjak Di Tengah Pandemi

Sampai dengan kuartal III, September 2020, investasi di sektor jasa pertambangan sudah mencapai 70,31 triliun. 

Jumlah ini meningkat cukup signifikan, yakni sebesar 25,4% dibandingkan dengan 2019 yang hanya menyentuh di angka Rp 56,07 triliun.

Industri jasa pertambangan ini pun mengalami peningkatan meski di tengah pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

Hal ini terlihat dari data, adanya penambahan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi 695 hingga kuartal III 2020 dari tahun lalu yang hanya mencapai 691 IUJP.  

Peningkatan IUJP menunjukkan kegiatan usaha menjanjikan karena terjadi fluktuasi yang meningkat terhadap produksi. 

Peningkatan investasi ini meliputi peralatan pertambangan, infrastruktur, dan lainnya.

Baca Artikel  Penasaran Gimana Pembuatan Jalan di Tambang? Ini Prosesnya

Industri jasa pertambangan memberikan pengaruh yang tidak sedikit, karena efek berganda terhadap kehidupan sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitar tambang maupun secara nasional.

Selain itu, sektor jasa pertambangan konfigurasinya tidak kecil pada penerimaan negara. 

Negara mendapatkan penerimaan pajak yang meningkat menjadi Rp 6,61 triliun pada 2019 dari Rp 6,52 triliun pada 2018.

Di dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, imbuhnya, pemegang IUJP bisa melakukan bidang usaha penambangan. 

Aturan tersebut tertera di dalam Pasal 24 Ayat 3. Di Undang-Undang sebelumnya, IUJP hanya sebatas konsultasi dan perencanaan saja.

Baca Juga: Indonesia Peringkat 7 Produsen Emas Terbesar Dunia

Berikut penjelasan Pasal 124 UU No.3 tahun 2020 tentang penambahan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) :

Baca Artikel  Lapangan Pekerjaan di Perusahaan Tambang Batubara

(1). Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

(2). Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

(3). Jenis usaha Jasa Pertambangan yaitu pelaksanaan di bidang:
a. Penyelidikan Umum
b. Eksplorasi
c. Studi Kelayakan
d. Konstruksi Pertambangan
e. Pengangkutan
f. lingkungan Pertambangan
g. Reklamasi dan Pascatambang
h. keselamatan Pertambangan; dan/atau
i. Penambangan

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer