Pembuatan jalan di areal tambang telah diatur di dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan.
Peraturan ini memberikan panduan dalam melakukan tata cara pertambangan yang baik (good mining practice).
Perusahaan yang bergerak di industri pertambangan yang ingin melaksanakan good mining practice harus memperhatikan 8 aspek, yaitu:
- Teknis pertambangan;
- Pemanfaatan teknologi,
- Kemampuan rekayasa,
- Rancang bangun,
- Pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan;
- Keselamatan operasi pertambangan;
- Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
- Konservasi Mineral dan Batubara;
- Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan,
- Reklamasi, pascatambang, dan pasca operasi.
Salah satu aspek yang diatur peraturan tersebut adalah mengenai standar jalan pertambangan yang masuk ke dalam pengelolaan teknik pertambangan.
Baca Juga : Bingung Gimana Mengelola Limbah Tambang? Ini Caranya…
Jalan Pertambangan adalah jalan khusus yang diperuntukan bagi kegiatan pertambangan, yang berada di wilayah pertambangan atau wilayah proyek, yang terdiri atas jalan penunjang dan jalan tambang.