Industri Nikel Indonesia – Di tahun ini dan tahun-tahun mendatang, diprediksi investasi industri pengolahan dan pemurnian nikel Indonesia diprediksi semakin meningkat. Salah satu penyebabnya adalah konflik Rusia-Ukraina yang mendorong kenaikan permintaan dan harga bijih nikel.
Pada akhirnya Indonesia mendapatkan durian runtuh di siang bolong. Pada saat yang sama kebetulan untuk produksi pabrik olahan di Indonesia tengah banyak permintaan juga.
Tahun lalu total kebutuhan bijih nikel mencapai 70-an juta ton, sehingga permintaan tahun ini berpotensi menembus 100 juta ton. Tahun ini pemerintah menargetkan sebanyak 2 smelter baru terintegrasi dapat beroperasi.
Kedua smelter baru terintegrasi tersebut adalah Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berlokasi di Maluku Utara, dan smelter milik PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) di Kalimantan Selatan.Â
Dijadwalkan sebanyak 5 smelter yang berdiri sendiri (stand alone) juga dapat beroperasi pada tahun ini, di luar target di atas. Sehingga akan ada 7 smelter baru yang beroperasi pada tahun ini jika berjalan sesuai rencana.Â
Kelima smelter stand alone tersebut adalah smelter Pig Iron PT Alchemist Metal Industry di Maluku Utara, smelter dengan produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) PT Smelter Nikel Indonesia di Banten, smelter timbal bullion PT Kapuas Prima Citra di Kalimantan Tengah, smelter Zinc Ingot PT Kobar Lamandau Mineral di Kalimantan Tengah dan smelter grade alumina PT Well Harvest Winning AR (Fase II) di Kalimantan Barat.
Baca Juga: 7 Peluang Hilirisasi Batubara Indonesia di Masa Depan
Ketujuh smelter tersebut termasuk di dalam 21 smelter yang sudah selesai dibangun sebelumnya. 21 smelter tersebut terdiri atas 15 fasilitas pemurnian mineral Nikel, 2 fasilitas pemurnian mineral Tembaga, 2 fasilitas pemurnian mineral Bauksit, 1 fasilitas pemurnian mineral Besi dan 1 fasilitas pemurnian mineral Mangan.Â
Di tengah tren investasi dan permintaan bijih nikel yang tinggi, pemerintah diharapkan mengambil langkah untuk memanfaatkan peluang yang luar biasa tersebut. Sehingga ada penerimaan untuk negara dan pemerintah harus membuat aturan yang disesuaikan dengan kondisi keadaan proses di lapangan.Â