Penentuan lokasi pertambangan menjadi syarat mutlak bagi perusahaan tambang yang ingin melakukan penambangan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan syarat-syarat yang perlu dipenuhi perusahaan agar selama proses penambangan bisa meminimalisasi potensi kerusakan alam, budaya dan sumber daya lainnya.
Lalu apa saja syarat yang bisa dijadikan acuan untuk menentukan lokasi pertambangan yang wajib ditaati perusahaan tambang?
- Pemetaan Lengkap
Perusahaan harus membuat pemetaan lokasi layak berdasarkan data yang lengkap untuk membuat suatu daerah menjadi kawasan pertambangan.
Pemetaan harus menyeluruh, tidak hanya situs pertambangannya saja, tetapi juga lingkungan sekitarnya. Data yang dikumpulkan mencakup kondisi geografis, persebaran penduduk, potensi alam dan potensi dampaknya.
Baca Juga : Deretan Negara Eropa yang Beli Batubara Indonesia
- Pastikan Potensi Mineral
Perusahaan harus memastikan wilayah tambangnya akan mampu menghasilkan mineral sesuai dengan target.
Selain itu, perusahaan perlu melihat apakah wilayah yang dipilih masuk ke dalam administrasi tata ruang negara atau tidak. Apabila masuk maka tak bisa melakukan pertambangan di sana.
- Memilih Letak Geografis Kuat
Perusahaan harus memastikan wilayah pertambangannya berada pada kondisi geografis yang kuat, sehingga tidak membahayakan pekerja dan masyarakat sekitar. Pemilihan letak geografis ini harus melibatkan pengawasan dan kontrol pemerintah.
- Tidak Bertentangan dengan Kaidah Konservasi
Perusahaan tambang harus mematuhi UU nomor 4 tahun 2009, pasal 96 serta 141 yang mengatur tentang pemanfaatan bahan galian tambang yang tidak boleh merusak lingkungan.
- Menjaga Daya Dukung Lingkungan
Perusahaan harus mematikan daya dukung ekosistem terjaga agar lahan bekas pertambangan dapat berkelanjutan. Meskipun telah dilakukan eksplorasi besar–besaran, namun masih bisa kembali lagi ke kondisi semula.
Itu dia lima syarat yang wajib ditaati perusahaan tambang apabila hendak melakukan kegiatan pertambangan. Penentuan syarat-syarat tersebut tentu telah melalui diskusi panjang antara semua pihak terkait, agar lahan bekas pertambangan setelah selesai digunakan tidak dibiarkan begitu saja dan bisa bermanfaat kembali.