Ketentuan infrastruktur di area tambang sendiri diatur pada Lampiran II Kepmen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 yang meliputi eksplorasi, konstruksi dan pengujian alat tambang, pemasangan tanda batas, termasuk akses jalan. Akses jalan tambang adalah jalan khusus yang diperuntukan untuk kegiatan tambang dan berada di area tambang atau proyek.
Tidak hanya itu, pengelolaan infrastruktur tambang juga meliputi pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang-bangun, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan, serta pengolahan dan/atau pemurnian.Â
Akses jalan tambang meliputi jalan penunjang, jalan tambang, dan jalan masuk. Jalan tambang adalah jalan yang terdapat pada area tambang dan/atau area proyek yang digunakan dan dilalui oleh alat pemindah tanah mekanis dan unit penunjang lainnya dalam kegiatan pengangkutan tanah penutup, bahan galian tambang, dan kegiatan lainnya.
Di area tambang juga terdapat jalan penunjang yang disediakan untuk jalan transportasi barang atau orang didalam suatu area tambang dan/atau proyek untuk mendukung operasi tambang atau penyediaan fasilitas tambang.
Selain itu, di area tambang juga terdapat jalan masuk sebagai akses area tambang permukaan dan tambang bawah tanah.
Baca Juga :Â Lahan Pascatambang Bermanfaat untuk Peternakan
Sehingga dalam perencanaan infrastruktur tambang khususnya pengangkutan dan penumpukan menggunakan truck maka dimensi akses jalan tambang sangat penting untuk diperhatikan agar hasil produksi bisa lebih maksimal.Â