Kamis, September 19, 2024
Berita TambangManfaat Abu Batubara, Bisa Dibuat Konblok hingga Pengeras Jalan

Manfaat Abu Batubara, Bisa Dibuat Konblok hingga Pengeras Jalan

ilmutambang.com – Dalam turunan UU Cipta Kerja lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah telah menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun)

Salah satu perusahaan tambang Indonesia, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut baik keputusan tersebut. Hal tersebut lantaran abu batubara rupanya dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembuat konblok dan bahan baku pengeras jalan.

Di beberapa negara maju, misalnya Eropa, sudah lama menerapkan kebijakan tersebut. Namun di Indonesia selama ini pemanfaatan itu terkendala karena abu batubara masuk dalam daftar limbah beracun.

Maka sudah seharusnya abu batubara dihapus dari daftar limbah beracun. Sebab, abu batubara itu memiliki segudang manfaat bagi dunia usaha bahkan untuk negara.

Baca Artikel  5 Provinsi Ini Simpan Potensi Batubara yang Boombastis!

Bagi dunia usaha, abu batubara itu dapat digunakan sebagai bahan konstruksi seperti pengeras jalan, jembatan dan bahan baku material lainnya.

Manfaat lainnya adalah biaya operasional pembangkit listrik dapat lebih ditekan dan mengurangi subsidi PLN.

Sebagai contohnya, APINDO pernah melakukan suatu kajian, bahwa jumlah abu batubara diperkirakan 10-15 juta ton per tahun. Sementara pada saat itu limbah tersebut dikategorikan limbah B3, tentu ini memberatkan para perusahaan karena harus mengolah limbah beracun sebanyak itu.

Kawan tambang, masih banyak cerita sukses lainnya dalam mengolah abu batubara setelah ditetapkan bukan limbah jenis beracun lagi.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer