Selasa, September 26, 2023
Ilmu TambangMau Memulai Bisnis Batubara? Ini Dia Tipsnya..

Mau Memulai Bisnis Batubara? Ini Dia Tipsnya..

Tips Memulai Bisnis Batubara – Batubara merupakan bahan tambang yang mempunyai pengaruh besar dalam berbagai sektor kehidupan manusia.

Indonesia merupakan salah satu negara produsen batubara terbesar di dunia dengan sumber daya batubara sebesar 119,82 miliar ton dan cadangan batubara sebesar 28,97 miliar ton.

Pada 2022 ini saja, pemerintah Indonesia telah menargetkan produksi batubara sebesar 663 juta ton.

Sebanyak 497,2 juta tonnya dijual untuk pasar ekspor dan sisanya 165,7 juta ton untuk konsumsi dalam negeri.

Di Indonesia industri pertambangan diatur dalam Undang-Undang, UU Mineral dan Batubara No. 4 tahun 2009.

Juga Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 yang mengatur lebih jauh tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Baca Artikel  4 Bekas Tambang Ini Disulap Jadi Wisata Cantik

Untuk memulai usaha tambang batubara harus memperhatikan langkah-langkah memperoleh lisensi izin usaha batubara sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020.

Usaha yang hendak dijalankan dipastikan tidak berkaitan dengan tambang minyak bumi dan gas. Selanjutnya, menentukan aktivitas usaha tersebut termasuk core atau non-core.

Aktivitas core adalah kegiatan konstruksi tambang, eksplorasi, pemrosesan dan pengilangan, transportasi, layanan setelah-pertambangan, reklamasi lingkungan tambang, serta keamanan dan kesehatan kerja. Sedangkan non-core adalah aktivitas lain-lain yang tidak termasuk dalam kegiatan core tadi.

Perusahaan harus berbentuk Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA). Dan harus berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berikutnya, mengumpulkan semua berkas yang dibutuhkan dan menyerahkannya pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Baca Artikel  Inilah 2 Program CSR Unggulan Kideco yang Menginspirasi!

Ada dua jenis lisensi, yaitu Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Istilah umum untuk lisensinya adalah IUP yang bisa didapatkan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga: Sering Keliru, LIPI Jelaskan Manfaat Limbah Batubara

Kemudian, mengikuti proses tender yang akan menentukan kepemilikan hak terhadap lokasi tambang tertentu.

Setelah mendapatkan hak, IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan usaha tambang batubara yang dimiliki baru bisa dijalankan.

Terakhir, membayar PPN. Bahwa aktivitas jual beli batubara dikenai PPN 10 persen sejak diberlakukannya UU Ciptaker.

Dan tarif PPN ini akan naik menjadi 11 persen per April 2022 mendatang. Di samping itu, harus membayar pajak (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari bisnis batubara dengan tarif progresif yang berlaku.

Baca Artikel  Peroleh Harga Batubara Khusus, Industri Pupuk Bisa Efisien

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer