Fly ash dan bottom ash atau FABA merupakan limbah utama yang dihasilkan dari pembakaran batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Fly ash berbentuk bubuk halus yang merupakan material dengan sebagian besar kandungannya terdiri dari oksida-oksida silika (SiO2), aluminium (Al2O3), besi (Fe2O3) dan kalsium (CaO), serta potassium, sodium, titanium dan sedikit sulfur.
Sedangkan bottom ash, biasanya memiliki ukuran relatif lebih besar jika dibandingkan dengan fly ash. Pada proses pembakaran, bottom ash akan jatuh ke dasar tungku pembakaran.
Diperkirakan biasanya produksi FABA dari satu PLTU mencapai 10-15 juta ton per tahun. Selama ini limbah abu batubara masih terbatas pada penimbunan lahan sehingga jika tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan pencemaran.
Saat ini FABA sudah dimanfaatkan di beberapa perusahaan pada bidang konstruksi dan infrastruktur. Berikut rincian beberapa PLTU di Indonesia yang telah memanfaatkan FABA:
-
PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB)
PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB)/PLTU Paiton 1-2 telah memanfaatkan 100 persen fly ash sebagai green pozzolan untuk material pembangunan jalan tol Manado-Bitung di Provinsi Sulawesi Utara.
-
PLTU Asam Asam, Kalimantan Selatan
PLTU Asam Asam memanfaatkan FABA sebagai lapisan jalan dalam pembuatan akses jalan.
-
PLTU Suralaya
PLTU Suralaya memanfaatkan FABA sebagai bahan baku batako dan bahan baku di industri semen.
Pada awal tahun 2021, pemerintah melakukan revisi kebijakan dengan berbagai macam penelitian dan kajian. Akhirnya FABA dikeluarkan dari jenis limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi limbah non-B3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Walaupun FABA sudah menjadi limbah non-B3, perusahaan tambang, khususnya tambang batubara yang mempunyai PLTU, tetap memiliki kewajiban memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk memanfaatkan FABA.
Padahal di luar negeri sana, FABA secara luas telah banyak dimanfaatkan sebagai material pendukung pada sektor infrastruktur, stabilisasi lahan, reklamasi pada lahan bekas tambang dan sektor pertanian.
Kedepannya diharapkan adanya kerja sama secara dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, perusahaan tambang khususnya batubara hingga pemerintah mengenai pemanfaatan FABA secara masif dan komersial menjadi produk-produk yang ramah lingkungan dan tentunya ekonomis.