Kontrak karya merupakan suatu perjanjian usaha pertambangan yang terjadi antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan swasta asing, patungan perusahaan milik asing dengan pemerintahan Indonesia serta perusahaan swasta nasional untuk melaksanakan usaha tambang di luar minyak gas dan bumi.
Kontrak karya untuk usaha tambang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum Pertambangan.
Kontrak karya ini memuat tanggal dan tempat persetujuan, subjek hukum, definisi, penunjukan dan tanggung jawab perusahaan, modus operandi, wilayah kontrak, periode penyelidikan, hak-hak khusus.
Tidak hanya itu, kontrak karya usaha tambang juga memuat periode operasi, penyelesaian sengketa, jangka waktu, pengelolaan dan perlindungan lingkungan, pengembangan kegiatan usaha setempat, pengakhiran kontrak, pemasaran, dan lain sebagainya.
Kontrak karya menjadi dokumen perjanjian yang penting bagi usaha tambang karena merupakan memuat legalitas hukum dan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh pihak terkait.
Adanya kontrak karya memuat informasi tentang penanggungjawab dan batas waktu kontrak usaha tambang yang dilakukan.
Setiap batas waktu kontrak habis, maka akan ada kebijakan yang bisa diambil, menghentikan kontrak atau melanjutkannya.
Baca Juga: GPR : Metode Geofisika untuk Eksplorasi Nikel
Hal ini tentu saja berhubungan dengan kelangsungan sumber daya, peningkatan ekonomi, dan sebagainya.
Kontrak karya juga mencegah timbulnya usaha tambang yang ilegal karena memuat kejelasan wilayah operasi.
Usaha tambang yang tidak pada tempatnya atau tidak sesuai dengan kontrak karya akan dinilai sebagai usaha tambang ilegal meskipun dekat dengan wilayah pertambangan tersebut.