Kewajiban Perusahaan Pertambangan – Kegiatan pertambangan membutuhkan perencanaan yang baik agar dapat meminimalisir kemungkinan resiko yang terjadi. Resiko tersebut meliputi resiko kerja dan resiko dampak lingkungan dan masyarakat di area pertambangan.Â
Dalam hal perencanaan kegiatan pertambangan, pemerintah telah mengatur pelaksanaan kegiatan pertambangan yang meliputi hak, kewajiban dan tanggung jawab pengelola tambang dalam perundang-undangan RI Nomor 4 Tahun 2009.Â
Perundang-undangan pengelolaan tambang bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berupaya mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu UU tersebut juga menetapkan 4 asas pertambangan yang mendasari pengelolaan pertambangan di Indonesia.
- Manfaat, keadilan dan keseimbangan
- Keberpihakan kepada kepentingan bangsa
- Partisipatif, transparansi dan akuntabilitas
- Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Bab II tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik Pasal 14, dijelaskan bahwa pengelola tambang wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan keselamatan operasional pertambangan.Â
Pada ayat kedua disampaikan bahwa setiap pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan dengan cara:
- Menyediakan segala peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas, personil, dan biaya untuk terlaksananya ketentuan keselamatan pertambangan;
- Membentuk dan menetapkan organisasi bagian keselamatan pertambangan sesuai dengan jumlah pekerja, sifat, atau luas area pertambangan;
- Keselamatan kerja yang dimaksud meliputi manajemen risiko; program keselamatan kerja yang meliputi pencegahan terjadinya kecelakaan, kebakaran, dan kejadian berbahaya lainnya; pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja; administrasi keselamatan kerja; manajemen keadaan darurat; inspeksi keselamatan kerja; dan pencegahan dan penyelidikan kecelakaan;
- Sedangkan kesehatan kerja yang dimaksud meliputi program kesehatan pekerja; higienitas dan sanitasi; ergonomis; pengelolaan makan, minuman, dan gizi pekerja; dan diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja.
Itu dia informasi mengenai beberapa kewajiban yang harus dilakukan perusahaan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan. Idealnya, dengan perusahaan melaksanakan semua kewajiban yang ada, dipastikan dapat meminimalisir angka kecelakaan kerja.Â