Mengenal tahapan reklamasi pertambangan, Kegiatan pertambangan memang menghasilkan produk olahan berharga dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun di sisi lain menghasilkan dampak lingkungan yang harus dipulihkan.
Demi mencegah kerusakan lahan di bekas lahan pertambangan, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang, serta Keputusan dan Peraturan Menteri (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Sudah jelas, tujuan diterbitkannya dua peraturan tersebut yaitu agar dampak negatif dari kegiatan pertambangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.
Untuk itu reklamasi lahan pasca tambang harus dilakukan sejak dari tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi sampai dengan pasca operasi tambang.
Pada tahap prakonstruksi, Â upaya reklamasi dilakukan melalui pembebasan lahan dengan sistem sewa lahan. Alasannya melalui lahan sewa, akan lebih cepat terjadi peningkatan kualitas lahan dibanding sistem pembebasan lahan ganti putus.
Pada tahap konstruksi, upaya reklamasi dilakukan dengan pembukaan lahan tanpa pembakaran (zero burning), dan biomassa hasil pembersihan lahan diolah menjadi pupuk organik untuk mempercepat perbaikan kualitas lahan.
Kemudian pada tahap operasi, tanah pucuk (top soil) dan tanah penutup (sub-soil), dikembalikan pada posisi semula, melalui revegetasi dengan pengayaan tanah, yaitu penambahan pupuk organik  dan pertanian terpadu melalui integrasi ternak dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomis.Â
Baca Juga: Ragam Bentuk Reklamasi di Lahan Bekas Tambang
Selanjutnya, tahap pasca reklamasi itu dilanjutkan minimal tiga tahun pasca tambang oleh perusahaan. Dengan jangka waktu ini, tentu dapat memperbaiki kondisi tanaman sehingga lahan bisa menjadi produktif kembali. Â
Lahan tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat setempat, dan apabila memungkinkan dapat juga digunakan untuk peningkatan produksi bahan pangan nasional.