Langkah Reklamasi Pertambangan – Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No. 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Teknik Pertambangan yang Baik, setiap perusahaan yang telah melakukan kegiatan pertambangan wajib untuk melakukan reklamasi.
Reklamasi merupakan upaya yang dilakukan guna memulihkan kembali (memperbaiki) struktur lahan bekas kegiatan tambang agar bisa berfungsi dengan optimal dan sesuai kemampuannya.
Agar kegiatan reklamasi bisa berjalan dengan baik, berikut langkah yang bisa dilakukan oleh perusahaan pertambangan:
- Pembersihan Lokasi
Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pembersihan dengan menutup lokasi area bekas pertambangan. Pembersihan area tambang dilakukan bukan hanya untuk sisa cadangan sumber daya alam, tapi juga semua peralatan bekas pertambangan.
Perlu diingat juga, pembersihan area pertambangan harus benar-benar diperhatikan oleh perusahaan. Salah satu alasannya yaitu agar upaya pembersihan lokasi tidak menyebabkan masalah baru pada ekosistem sekitar.
Baca Juga : Mengenal Dasar Undang-Undang Reklamasi Pertambangan
- Penimbunan Tanah
Setelah dilakukan pembersihan, langkah selanjutnya yaitu lahan bekas tambang bisa dilakukan penimbunan tanah
Area bekas tambang perlu dilakukan penyesuaian kontur tanah terlebih dahulu sehingga memiliki standar ketinggian yang sama dengan kawasan sekitar.