MinerbaBatubaraPemerintah Tebar 3 Insentif Ini Untuk Sukseskan Gasifikasi!

Pemerintah Tebar 3 Insentif Ini Untuk Sukseskan Gasifikasi!

Pemerintah saat ini terus berupaya mendorong hilirisasi batubara, khususnya proyek gasifikasi yang mengubah batubara kalori rendah menjadi Dimethyl Ether (DME), dengan memberikan 3 insentif khusus untuk perusahaan yang melakukan gasifikasi batubara. 

Dimethyl ether (DME) nantinya akan digunakan untuk menggantikan liquefied petroleum gas (LPG).

Tiga insentif (Coal to Dimethyl Ether DME) yang mendukung rencana gasifikasi batubara meliputi:

a). Pengurangan tarif royalti batubara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0%

b). Harga khusus batubara untuk gasifikasi.

c). Jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk proyek gasifikasi batubara.

Baca Artikel  Inilah Micromine! Solusi Digitalisasi Tambang

UU Minerba tersebut menjamin perusahaan akan mendapatkan perpanjangan IUP selama 10 tahun setiap kali perpanjangan selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Insentif tersebut telah tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Pengurangan tarif royalti untuk gasifikasi batubara hingga 0% ini telah diakomodir dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yakni menyangkut pertambangan dan pertambangan batubara (UU Minneba), yang berlaku untuk izin usaha pertambangan (IUP) proyek gasifikasi batu bara.

UU Minerba menjamin bahwa setiap perusahaan apabila memenuhi persyaratan terkait gasifikasi batubara, maka akan mendapat perpanjangan IUP selama 10 tahun. Insentif tersebut juga telah tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Soal PR Besar Sektor Pertambangan

Baca Artikel  Polandia Jadikan Tambang Garam untuk Rehabilitasi Covid

Undang-undang Cipta Kerja juga telah menetapkan bahwa tarif royalti untuk gasifikasi batubara harus diturunkan hingga 0%.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah saat ini sedang menyusun Permen ESDM yang memuat standar teknis dan prosedur pemberian insentif royalti batubara untuk hilirisasi batubara.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer