Pemerintah Tebar 3 Insentif Ini Untuk Sukseskan Gasifikasi!

Pemerintah Tebar 3 Insentif Ini Untuk Sukseskan Gasifikasi!

Sementara itu, terkait harga khusus batu bara yang digunakan untuk gasifikasi, harga tersebut sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang “Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba”.

Rencana harga batubara khusus yang diusulkan adalah “cost plus margin”, dimana bagian biaya meliputi biaya produksi langsung dan tidak langsung serta biaya umum dan administrasi. Pada saat yang sama, margin nantinya sekitar 15% dari biaya.

Sebagai tindak lanjutnya, saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan Permen/ Kepmen ESDM tentang rumusan formula harga khusus batubara untuk hilirisasi batubara.

Bagian terakhir terkait, yakni jangka waktu masa izin operasi produksi (IUP) perusahaan untuk proyek gasifikasi batubara diakomodir dalam UU No. 3 tahun 2020.

Baca Artikel  Inilah Micromine! Solusi Digitalisasi Tambang

Sebagai informasi, pada Pasal 47 UU Minerba disebutkan bahwa “Untuk pertambangan batubara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Alasan untuk mempromosikan hilirisasi batubara melalui proses gasifikasi disebabkan permintaan saat ini untuk gas minyak bumi (LPG) meningkat setiap tahun, di mana 75% LPG Indonesia itu berasal dari impor.

Di tahun 2020 saja, volume impor liquefied petroleum gas (LPG) mencapai 6 juta ton.

Dengan adanya DME, diperkirakan pada tahun 2025 impor LPG bisa turun sampai 1,4 juta ton.

Baca Artikel  Polandia Jadikan Tambang Garam untuk Rehabilitasi Covid