Undang-Undang Reklamasi Pertambangan – Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Kegiatan reklamasi di pertambangan telah diatur dalam Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) No. 3 Tahun 2020. Aturan tersebut membuat kegiatan reklamasi jauh lebih ketat, baik dari pengawasan hingga hukuman.
Salah satu beleid UU tersebut yang membahas agar reklamasi bisa berhasil, yakni tentang pemberian sanksi kepada pemegang izin konsesi yang tidak melakukan aturan reklamasi.
Pemegang izin konsesi yang tidak melakukan reklamasi akan diberi sanksi berupa pidana penjara 5 tahun serta denda Rp100 miliar. Denda ini dibuat agar setiap perusahaan pertambangan akan melakukan kewajiban tersebut.
Baca Juga : Mengenal Ragam Jenis Bulldozer di Pertambangan
Selain mengatur kegiatan selama proses reklamasi serta sanksi yang diberikan kepada perusahaan apabila melanggar, UU No. Tahun 2020 juga mengatur perusahaan harus menyerahkan dana jaminan sebelum aktivitas tambang. Dana ini dipakai untuk mengantisipasi jika perusahaan ternyata gagal melakukan perbaikan lingkungan di kawasan pertambangan.