Demi membuat perusahaan agar menerapkan konsep keberlanjutan ketika melakukan kegiatan pertambangan, pemerintah mengeluarkan peraturan No. 78 tahun 2010 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di pertambangan, maka perusahaan harus melakukan:
- Perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut dan tanah serta udara berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati;
- Penjaminan terhadap stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang dan struktur batuan lainnya;
- Pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya;
- Memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya setempat; dan
- Perlindungan terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itu dia dasar undang-undang reklamasi yang harus ditaati oleh perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan. Jika kamu tertarik dengan informasi seputar batubara atau tambang batubara bisa mengunjungi website Ilmu Tambang untuk eksplorasi lebih jauh. Atau bisa juga follow instagram Ilmu Tambang di @ilmutambang.id atau media sosial lainnya.




