Jumat, Maret 29, 2024
Berita TambangPahami Yuk Hak dan Kewajiban Pekerja Tambang!

Pahami Yuk Hak dan Kewajiban Pekerja Tambang!

Pekerja tambang memiliki hak dan kewajiban yang harus diketahui dan dijalankan karena untuk melindungi karyawan dari resiko bahaya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 

Terkait hak dan kewajiban pekerja diatur dalam regulasi seperti Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja. dan Kepmen No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.

Di dalam UU No. 1 Tahun 1970 BAB VIII pasal 12 tentang Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja dan pasal 13 tentang Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja. Berikut penjelasannya: 

Pasal 12

  • Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja,
  • Memakai alat-alat pelindung diri yang diwajibkan,
  • Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan,
  • Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan,
  • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Artikel  Mari Intip 2 Tambang Raksasa Di Indonesia

Pasal 13

Barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat pelindung diri yang diwajibkan.

Di dalam Kepmen No. 555K/26/M.PE/1995 Pasal 32 tentang Kewajiban Pekerja Tambang.

Baca Juga : Intip yuk Pekerjaan yang Tersedia Di Industri Pertambangan

  • Harus mematuhi Peraturan K3. 
  • Wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tata cara kerja yang aman.
  • Memperhatikan/ menjaga keselamatan dirinya serta orang lain yang mungkin terkena dampak perbuatannya.
  • Segera mengambil tindakan dan melaporkan kepada pengawas apabila ada bahaya.
  • Memberikan keterangan yang benar apabila diminta keterangan oleh KAIT dan KTT.
  • Berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasanya apabila persyaratan K3 tidak dipenuhi. 
Baca Artikel  5 Orang Terkaya di Indonesia Berkat Bisnis Batubara

Itu dia informasi terkait hak dan kewajiban pekerja tambang yang tertuang dalam UU yang telah diatur pemerintah. Semoga bermanfaat.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer