Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) nomor 36 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, inspeksi tambang adalah kegiatan yang dilakukan dengan metode baku untuk mendapatkan data informasi mengenai kegiatan usaha tambang.
Inspeksi tambang dilakukan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, pengujian, pemeriksaan, dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha tambang
Inspeksi tambang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Terdapat beberapa tahapan yang dilakukan dalam melakukan inspeksi tambang. Berikut ini hal-hal yang harus dilakukan dalam inspeksi tambang:Â Â
Persiapan Sebelum Inspeksi
Sebelum melakukan inspeksi di lokasi tambang, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan oleh inspektur tambang antara lain :
- Surat tugas dan pemberitahuan kepada unit/perusahaan yang akan diinspeksi
- Mempelajari / meneliti semua data laporan dari perusahaan yang akan diinspeksi, seperti Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), peta tambang, dan dokumen pendaftaran inspeksi
- Mempelajari ketentuan perundang-undangan
- Menyusun ringkasan kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk masalah yang timbul/belum terselesaikan
- Mempresentasikan dan mendiskusikan hasil ringkasan kegiatan dengan inspektur tambang
- Menyiapkan peralatan seperti Alat Pelindung Diri (APD), peralatan ukur/uji, dan peralatan penunjang lainnya
Baca Juga : Sekilas Tentang K3 di Dunia Pertambangan
7. Menyusun jadwal inspeksi
8. Menyusun daftar pertanyaanÂ