Selasa, September 26, 2023
Berita TambangSekilas Tentang K3 di Dunia Pertambangan

Sekilas Tentang K3 di Dunia Pertambangan

ilmutambang.com – Kegiatan di dunia tambang memiliki risiko yang besar atas terjadinya kecelakaan kerja, serta timbulnya penyakit akibat pekerjaan. Oleh karena itu dibutuhkan kepatuhan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan.

K3 pertambangan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Artikel  Apa Gunanya Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) di Tambang?

Pelaksanaan K3 ini harus ada di dalam setiap perencanaan, pembuatan, produksi, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan bahan, dan lain-lain yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan di lokasi tambang. 

Dalam melaksanakan ketentuan K3 pertambangan, sebagaimana dimaksud peraturan perusahaan wajib :

  1. Menyediakan segala peralatan, perlengkapan, Alat Pelindung Diri (APD), fasilitas, personil, dan biaya yang diperlukan untuk terlaksananya K3,
  2. Membentuk dan menetapkan organisasi bagian K3 berdasarkan pertimbangan jumlah kerja, sifat, atau luas area kerja.

Untuk dapat implementasinya, perusahaan harus dilengkapi dengan pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik menurut Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 1827 K/30/MEM/2018, serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 185.K/37.04/DJB/2019.

Baca Artikel  Mengenal Kebijakan K3 di Perusahaan Tambang

Penerapan K3 pertambangan harus disesuaikan dengan keadaan lapangan, sehingga kebijakannya bisa dipenuhi dengan tingkat kepatuhan yang signifikan, serta diharapkan mampu membantu pemerintah dalam mencapai target zero accident pada bidang pertambangan.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer