ilmutambang.com – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) adalah proses untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengendalikan risiko kesehatan dan keselamatan kerja.
Sistem Manajemen K3 merupakan kewajiban, suatu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Karena pelaksanaan Sistem Manajemen K3 akan mengurangi risiko kecelakaan dan cedera di tempat kerja, meningkatkan kinerja, kesehatan dan keselamatan kerja, serta meningkatkan reputasi dan citra perusahaan.
Oleh sebab itu, pelaku industri pertambangan harus memiliki Sistem Manajemen K3 yang baik agar terhindar dari kecelakaan dan kerusakan ketika melakukan kegiatan industrinya.
Kewajiban untuk menerapkan SMK3 Pertambangan (SMK3P) diatur dalam Permen ESDM no 38 tahun 2014, namun peraturan tersebut sudah digantikan dengan Permen ESDM no 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
SMK3P merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, untuk pengendalian risiko keselamatan pertambangan, yang terdiri dari keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasi industri di dunia tambang.
Dalam melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan tersebut, perusahaan wajib:
- Menyediakan seluruh peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas, personil dan biaya untuk penerapan peraturan keselamatan pertambangan.
- Membentuk dan menetapkan organisasi bagian keselamatan pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja, keadaan dan luas wilayah kerja.
Selain dua poin di atas, perusahaan juga perlu meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pekerja terkait K3 melalui pelatihan-pelatihan secara berkala.
Diharapkan melalui penerapan K3 di industri pertambangan tersebut semoga bisa membantu pemerintah untuk mencapai target zero accident. Semoga artikel ini bermanfaat ya Kawan!