Pengertian dan Fungsi Smelter di Pertambangan – Kebijakan pemerintah melalui Undang-undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) mewajibkan perusahaan pertambangan agar membangun pabrik pengolahan bijih mineral (smelter).
Pembangunan smelter diwajibkan bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia. Setidaknya saat ini sudah ada 66 perusahan sedang membangun smelter dari 253 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang menandatangani pakta integritas sejak Peraturan Menteri No.7/2012 diterbitkan.
Smelter merupakan bagian dalam industri pertambangan mineral logam. Dari proses sebuah produksi, mineral yang ditambang dari alam biasanya masih tercampur dengan kotoran berupa material bawaan yang tidak diinginkan.
Material bawaan tersebut harus dibersihkan dan harus dimurnikan pada smelter.
Smelter adalah sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir. Proses tersebut meliputi pembersihan mineral logam dari kotoran dan pemurnian.
Pemerintah mewajibkan pembangunan smelter dengan tujuan untuk menambah nilai jual mineral, meningkatkan investor dalam maupun pun luar negeri dan membuka lapangan kerja baru.
Baca Juga: Apa, Penambangan Asteroid Bisa Dilakukan? Ini Jawabannya..
Dilihat dari segi ekonominya, memang nilai jual mineral akan jauh lebih bernilai jika sudah diolah, dan bukan lagi berbentuk bijih atau pun konsentrat.
Bukan hanya nilai jual yang meningkat, tapi limbah konsentrat atau bijih mineral tersebut masih bisa dimanfaatkan.
Namun, tidak sedikit kendala dalam pembangunan smelter, misalnya: perizinan pembangunan smelter yang tidak mudah, pembebasan tanah atau lahan yang tidak mudah, pasokan dan ketersedian listrik, dan terakhir keterbatasan pembiayaan untuk membangunnya.