CEO sekaligus Wakil Direktur PT Indika Energy (INDY) Azis Armand mengungkapkan, pihaknya telah berusaha untuk perpanjang kontrak tambang PT Kideco Jaya Agung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Azis menyebut, Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Kideco akan berakhir pada 13 Maret 2023. Sesuai UU Minerba, PKP2B akan berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) saat kontrak habis.
“Saat ini sedang berdiskusi dengan Kementerian ESDM. Ada tahapan yang harus dipenuhi untuk Kideo Jaya Agung memperoleh kesempatan perpanjangan PKP2B yang dikonversi menjadi IUPK,” ujar Azis, Kamis (16/12/2021).
Azis menjelaskan, dalam UU No 97/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perpanjangan kontrak perusahaan dapat dilakukan oleh badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan terlebih dulu memenuhi persyaratan dalam pengajuan perpanjangan kontrak.
Beberapa di antaranya, lanjut Azis, seperti bukti selesai melakukan tahap eksplorasi, administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
Kemudian melengkapi syarat administrasi seperti surat permohonan, nomor induk berusaha, susunan pengurus, pemegang saham dan pemilik manfaat.
Selanjutnya, perusahaan wajib memenuhi syarat teknis seperti laporan akhir eksplorasi, data sumber daya dan cadangan di area tambang.
Baca Juga : Memahami Kontrak Karya untuk Pertambangan
Saat ini, Azis mengatakan bahwa Indika telah mempersiapkan beberapa tahapan terkait proses perpanjangan izin pertambangan Kideco dengan Kementerian ESDM.
“Sudah mulai kami persiapkan beberapa tahapan, kami siapkan dan tentu saja tahapan tersebut didiskusikan dengan Kementerian ESDM,” tutur Azis.