Pemerintah Kembangkan Minepedia untuk Optimalkan TKDN

“Saat ini penggunaan produk luar negeri masih cukup besar di sektor pertambangan Indonesia. Kalaupun ada beberapa teknologi yang dikembangkan di Indonesia, itu belum sampai tahap komersial atau masih pilot project,” kata Ketua Bidang Tata Kelola Perwakilan Daerah Perhapi Spencer Paoh pada Rabu (3/3/2021).

Menurutnya, selain pengembangan di bidang teknologi pemerintah perlu menciptakan  regulasi yang sinergis dari pemerintah dan bimbingan serta arahan bagi produsen dalam negeri untuk bisa meningkatkan kualitas yang sesuai. 

“Optimalisasi TKDN dan peningkatan penggunaan produk dan jasa dalam negeri merupakan wujud nyata yang bisa dilakukan untuk mendorong perekonomian nasional,” tuturnya.

Menyikapi ini, Kementerian ESDM dalam putusannya pun berkomitmen untuk  memperkuat regulasi terkait pengoptimalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor tambang mineral dan batubara.

Baca Artikel  FYI: Di Pertambangan Bisa Melakukan Kegiatan Ekonomi Loh..

“Regulasi sudah sangat jelas bahwa penggunaan produk-produk dalam negeri wajib hukumnya selama mampu diproduksi di dalam negeri dan juga harganya tidak melebihi batas nilai tertentu,” jelas Ridwan Djamaluddin.

“Nanti kami akan membuat kebijakan barang-barang yang tersedia di Minepedia wajib digunakan oleh perusahaan-perusahaan tambang. Kalau tidak, kami akan melakukan pengaturan dari sisi pemerintahan,” timpalnya.

Kewajiban TKDN diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 106 bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.