Penerimaan pajak Indonesia pada periode Januari-April 2022 yang berasal dari berbagai sektor industri tumbuh positif. Pertumbuhan tertinggi penerimaan pajak itu terjadi di sektor pertambangan, yang naik 259,5% (year-on-year/yoy) pada Januari–April 2022. Keadaan ini tentu membalik kontraksi tahunan yang terjadi pada periode sama di tahun 2021 lalu.
Penerimaan pajak selama Januari-Februari 2022 dari sektor pertambangan tumbuh sebesar 195,4% year on year (yoy). Penerimaan pajak dari sektor ini mulai membaik sejak periode akhir 2021, setelah sebelumnya merosot cukup tajam akibat pandemi Covid-19.
Secara terperinci, pada Januari 2022 penerimaan pajak sektor pertambangan tumbuh 246,6% yoy, dan di Februari 2022 tumbuh sebesar 150,4% yoy. Pencapaian tersebut terutama karena kenaikan harga komoditas pertambagan seiring dengan pemulihan ekonomi global.
Sektor pertambangan menjadi salah satu faktor pendorong penerimaan pajak secara total tumbuh hingga 36,5% yoy per Februari 2022.
Baca Juga: Heboh! Harta Karun Kelas Dunia Ditemukan di NTB
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2022 senilai Rp199,4 triliun, atau telah mencapai 15,8% dari target akhir tahun, yaitu sebesar Rp1.265 triliun.
Secara umum kinerja penerimaan pajak Januari–April didorong oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, dan dampak kebijakan perpajakan.
Total penerimaan pajak pada kuartal I/2022 mencapai Rp322,46 triliun. Dengan demikian, sebanyak Rp23,21 triliun adalah dari sektor pertambangan.