ilmutambang.com – Bisnis pertambangan Mineral dan Batubara merupakan kegiatan yang sangat berisiko. Untuk menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan karakteristik dan risiko tersebut, maka perlu diatur oleh perundang-undangan. Selain itu, penting juga memastikan sumber daya manusia yang bekerja memiliki kompetensi yang berkualitas.
Salah satu sumber daya manusia itu adalah pengawas operasional. Pengawas operasional adalah orang yang melakukan inspeksi, pemeriksaan dan pengujian kegiatan operasional pertambangan dan bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang (KTT)/Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan (PTL).
Keputusan Menteri Nomor 1827 K/30/MEM/2018, menyatakan bahwa tugas dan tanggung jawab pengawas operasional adalah melaksanakan inspeksi, pemeriksaan dan pengujian kemudian bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya. Selanjutnya membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi dan pengujian.
Tingkatan Pengawas operasional pertambangan mineral dan batubara dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM) dan Pengawas Operasional Utama (POU).
Perlu adanya kerja sama antara instansi pemerintah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi dan dunia industri untuk menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten sesuai tuntutan kebutuhan tenaga profesional
Kerja sama tersebut berupa penerapan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK). Salah satunya adalah SKKK Pengawas Operasional di pertambangan mineral dan batubara.
Pada intinya, pengawas operasional dan pengawas teknis pertambangan mempunyai peran yang sangat penting dalam operasi pertambangan. Tugas ini akan menjamin terwujudnya keselamatan kerja di pertambangan.