ilmutambang.com – Pemerintah Indonesia mengizinkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memperluas wilayah tambangnya (WIUP) hingga 25 ribu hektar untuk pemegang IUP Mineral Logam. Hal yang sama juga berlaku bagi pemegang IUP Batu Bara. Wilayah tambangnya diizinkan diperluas hingga maksimal 15 ribu hektar.
Keputusan ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun dalam keputusan tersebut jumlah perluasan wilayahnya tidak disebutkan secara spesifik, tapi hanya disebutkan “sesuai dengan hasil evaluasi Menteri untuk WIUPK.”
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.375.K/MB.01/MEM.B/2023 mengenai Pedoman Permohonan, Evaluasi dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.
Izin perluasan WIUP bertujuan untuk optimalisasi potensi cadangan mineral atau batubara marginal di wilayah yang dimohonkan dilakukan perluasan. Namun perlu dicatat juga, izin perluasan ini dapat dilaksanakan jika telah dilakukan studi kelayakan. Nantinya, perluasan WIUP dan WIUPK akan dituangkan ke dalam SK IUP/K pasca perluasan.
Pemegang IUP dapat melakukan kegiatan produksi setelah mendapatkan persetujuan studi kelayakan (tekno, ekonomi dan persetujuan lingkungan) dan persetujuan RKAB. Keputusan Menteri ini ditetapkan Menteri ESDM dan berlaku efektif pada tanggal 23 Oktober 2023.
Sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan perluasan wilayah tambang kepada Menteri ESDM, karena moratorium pengajuan perluasan dalam proses dibuka kembali.
Kawan tambang, sebelum mengajukan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK, pemegang IUP atau IUPK wajib memperoleh persetujuan atas rencana kerja perluasan itu terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.