Program CSMS atau Contractor Safety Management System adalah sistem manajemen kontraktor yang komprehensif, yakni mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di area tambang.
Penerapan CSMS di area tambang sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 tahun 2014.
CSMS menjadi salah satu upaya pengendalian kerja pada kontraktor, mengingat pekerjaan di area tambang yang rentan akan resiko kecelakaan.
Untuk mengimplementasikan CSMS di area tambang, terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilakukan terdiri dari penilaian risiko awal berdasarkan deskripsi pekerjaan, prakualifikasi, kualifikasi, pra-pekerjaan, pemantauan, dan evaluasi.
Tahapan pertama dalam CSMS adalah penilaian risiko awal yang dilakukan untuk menentukan langkah-langkah manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan tingkat risiko pekerjaan.
Sedangkan dalam tahapan prakualifikasi, calon kontraktor tambang akan diberikan pertanyaan dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Tahap selanjutnya dalam CSMS adalah kualifikasi, yaitu kontraktor tambang harus memenuhi persyaratan standar dari perusahaan tambang untuk memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan dan dapat bekerja secara aman sehingga mencegah terjadinya kecelakaan.
Pelaksanaan CSMS di area tambang juga perlu dimonitoring untuk memastikan bahwa semua aspek K3 dapat dipahami oleh kontraktor tambang.
Tidak hanya itu, pelaksanaan CSMS juga harus dievaluasi tergantung pada jenis, ukuran, dan risiko pekerjaan di area tambang. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi ringan hingga berat.
CSMS secara efektif dapat digunakan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja di area tambang.
Baca Juga : Inilah Faktor Penyebab Kecelakaan Alat Berat di Pertambangan
Perusahaan tambang yang menerapkan CSMS terbukti memiliki tingkat kecelakaan yang lebih rendah dibandingkan perusahaan yang tidak menerapkannya.