ilmutambang.com – Dalam industri pertambangan terdapat beberapa divisi kerja. Setiap divisi memiliki tugas, tanggung jawab dan SOP masing-masing.
Demikian dengan divisi pengawas operasional dan pengawas teknik pertambangan, mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing.
1. Pengawas Operasional
Pengawas operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL yang bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk melakukan inspeksi, pemeriksaan dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang kaidah teknik pertambangan yang baik.
Bertanggung jawab kepada kepala teknik tambang (KTT) atau kepada penanggung jawab teknik dan lingkungan (PTL) terkait keselamatan dan kesehatan pekerja, yaitu:
Melakukan inspeksi, pemeriksaan dan pengujian;
Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan pekerja;
Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi dan pengujian.
2. Pengawas Teknis Pertambangan
Pengawas Teknis adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL yang bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan.
Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk pemasangan dan pemeliharaan alat tambang dan yang lainnya, yaitu:
Melakukan perencanaan dan melaksanakan jadwal pemeliharaan dan perbaikan;
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan semua sarana, prasarana instalasi dan peralatan;
Melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan pengujian sarana dan prasarana.
Dua divisi kerja dalam industri tambang ini merupakan kunci utama operasional dan proses penambangan. Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis bertugas dan bertanggung jawab atas hal-hal yang telah ditetapkan dalam peraturan dan perundangan yang berlaku.