Tahukah Kawan, ternyata bahan dasar dari beberapa jenis perhiasan itu masuk ke dalam barang tambang golongan B lho? Nah yang menjadi pertanyaan, memang apa itu barang tambang golongan B?Â
Barang tambang golongan B berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan dikategorikan golongan bahan galian vital. Bahan galian vital adalah bahan galian yang dapat dimanfaatkan untuk dapat menjamin hajat hidup manusia.Â
Bahan galian tambang yang masuk dalam golongan ini antara lain:
- Emas
Emas adalah barang tambang yang banyak digunakan untuk bahan pembuat perhiasan. Emas selalu berhubungan dengan platina, besi dan tembaga.
- Perak
Perak adalah barang tambang yang juga banyak dimanfaatkan untuk bahan pembuat perhiasan. Perak bertekstur lunak sehingga mudah dibentuk, dicetak dan ditarik.
- Intan
Intan terbentuk di dalam bumi pada kedalaman 95 kilometer dan mempunyai suhu sekitar 1500 °C sampai 2000 °C. Hasil tambang yang satu ini juga banyak digunakan sebagai bahan pembuat perhiasan.
- Belerang
Belerang adalah mineral yang terbentuk dari proses vulkanisme, yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan manusia, di antaranya sebagai bahan industri seperti karet, cat, ban, pupuk dan besi baja.
- Besi
Besi merupakan salah satu logam terbanyak setelah alumunium. Besi dapat ditemukan di lapisan lithosfer. Besi umumnya dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan peralatan industri, mesin dan bahan bangunan.
- Tembaga
Tembaga adalah bagian dari bahan pembuatan perunggu melalui penggabungan antara tembaga dan besi. Tembaga juga merupakan salah satu bahan yang digunakan untuk pembuatan perhiasan.
- Bauksit
Bauksit umumnya digunakan sebagai bahan dasar industri kimia dan sebagai bahan baku pembuat alumunium.
Kawan tambang, barang tambang golongan B adalah bahan galian vital yang berfungsi untuk mendukung hajat hidup orang banyak. Namun salah satu fungsi utama barang tambang golongan B ini adalah menjadi bahan dasar pembuat perhiasan.Â