Untuk menjalankan perusahaan tambang, pemilik usaha sebaiknya menaati prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan wadah hukum yang menaungi seluruh proyek perusahaan pertambangan di Republik Indonesia. Tugas dari Kementerian ESDM salah satunya yaitu memberikan pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada perusahaan tambang.
Seluruh perusahaan petambangan di Indonesia harus taat pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, jika ingin usahanya terhadap pertambangan berlangsung dengan baik.
Beberapa prosedur yang sudah ditetapkan Kementerian ESDM dan perlu ditaati oleh perusahaan tambang yaitu di antaranya:
- Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Perusahaan tambang perlu mengantongi surat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tidak hanya itu, IUP juga memiliki beberapa turunan lainnya yakni, IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
- Memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Selanjutnya perusahaan tambang juga perlu memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) juga memiliki beberapa turunan lainnya, seperti:
- IUPK Eksplorasi
Izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
- IUPK Operasi Produksi
Perusahaan tambang juga perlu memiliki izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di WIUPK.
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Selanjutnya yaitu perusahaan perlu memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Izin ini juga sangat diperlukan, sebab kamu tidak bisa menambang jika tidak memiliki WIUP.
- WIUP & Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Selain memiliki Memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan, pemilik usaha juga perlu memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Tidak dapat dipungkiri, kelengkapan prosedur izin pertambangan menjadi nyawa utama sebuah perusahaan tambang. Apabila kamu sudah memiliki seluruh prosedur yang sudah ditetapkan Kementerian ESDM, maka perusahaan tersebut sudah dapat memulai operasi pertambangan ya.
Tapi jangan lupa juga, setelah prosedur perizinan sudah selesai didapatkan, maka perusahaan tambang juga perlu mengikuti prosedur lanjutan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 BAB II tentang “Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik”.