KTT Kelas II
Bersertifikat POM (Madya), jumlah produksi tambang terbuka batubara kurang dari 500 metric ton per hari, mineral logam < 1500 ton bijih per hari, tambang semprot < 5 ton bijih per hari, kapal keruk < 5 ton bijih per hari, mineral batuan kuari & bukan logam < 500 ton per hari, jumlah pekerja < 200 orang.
KTT kelas I
Bersertifikat POU, jumlah produksi tambang terbuka batubara atau bawah tanah > 500 metric ton per hari, mineral logam > 1500 ton bijih per hari, tambang semprot > 5 ton bijih per hari, kapal keruk > 5 ton bijih per hari, mineral batuan kuari & bukan logam > 500 ton per hari, jumlah pekerja > 200 orang.
Salah satu tugas Kepala Teknik Tambang adalah membuat catatan semua kegiatan dan kejadian di lingkungan kegiatan pertambangan dalam buku tambang.
Lebih jelasnya lagi, tugas dan tanggung jawab seorang Kepala Teknik Tambang terdiri atas :
- Membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik
- Mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis
- Mengesahkan Penanggung Jawab Operasional (PJO)
- Melakukan evaluasi kinerja PJO
- Memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang operasi dibawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada Kepala Inspektur Tambang (KAIT)
- Melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap enam bulan
- Melaksanakan konservasi sumberdaya mineral dan batubara
- Menerapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara
- Dan lain-lain




