Senin, Oktober 7, 2024
Ilmu TambangSimak Cara & Syarat Agar Bisa Ekspor Olahan Mineral!

Simak Cara & Syarat Agar Bisa Ekspor Olahan Mineral!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM nomor 6 tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara dan syarat kepada perusahaan tambang yang ingin ekspor hasil olahan dan pemurnian mineral nya. 

Sebelum melakukan ekspor mineral, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi mineral logam wajib mendapatkan rekomendasi sebagai syarat. 

Tata cara untuk mendapatkan rekomendasi ini adalah pemegang IUPK dan IUP operasi produksi mineral logam, serta IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mengajukan rekomendasi tersebut kepada Menteri ESDM khususnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri ini yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Baca Artikel  Implementasi Teknologi Hilirisasi Bijih Nikel di Indonesia

Untuk mendapatkan rekomendasi ini, pemegang IUPK dan IUP operasi produksi mineral logam, serta IUP operasi produksi khusus harus melengkapi persyaratan seperti pakta integritas, salinan sertifikat Clear and Clean (CnC).

Baca Juga: Kideco Kembangkan PLTS Dukung Program Green Mining

Tidak hanya itu, mereka juga harus melengkapi dokumen persyaratan seperti Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) yang telah memenuhi batas minimum pengolahan, surat keterangan pelunasan kewajiban pembayaran pajak, serta rencana kerja, anggaran biaya, dan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.

Adanya persyaratan mengenai rekomendasi ekspor ini diberikan untuk menentukan jenis dan mutu produk yang sesuai dengan batasan minimum pengolahan, jumlah mineral yang dapat diekspor, jumlah penjualan ke luar negeri, serta kapasitas input fasilitas pemurnian. 

Baca Artikel  Mylan Park : Dari Tambang Batubara Jadi Arena Olahraga

Persetujuan dan penolakan syarat rekomendasi ekspor diberikan paling lambat 14 hari kerja.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer