ilmutambang.com – Seperti apa standarisasi seragam kerja di pertambangan? Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pertambangan adalah kegiatan penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Demi mematuhi UU tersebut, kegiatan pertambangan tentu perlu memenuhi standar tersendiri, baik dari prosedur kegiatan, alat-alat sampai dengan seragam pertambangan.
Industri pertambangan termasuk pekerjaan yang beresiko besar, sehingga perlengkapan yang digunakan harus memenuhi standar keselamatan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Perlengkapan yang digunakan saat bekerja di tambang tidak sembarangan, termasuk seragam yang dipakai itu harus terbuat dari bahan yang tidak mudah robek.
Keselamatan Pekerja Tambang Diprioritaskan
Seragam kerja di pertambangan selain terbuat dari bahan yang tidak mudah robek, juga dibuat dengan warna yang mencolok agar dapat terlihat dan terdeteksi karena suasana di dalam tambang gelap.
Setiap pekerja yang masuk ke dalam wilayah kerja tambang harus menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang lengkap, termasuk seragam tersebut.
Seragam yang khusus digunakan oleh pekerja tambang harus disesuaikan dengan keadaan di dalam tambang. Apabila kondisinya dingin dan berair, harus dipilih seragam kerja dengan bahan kain anti air.
Selain itu, apabila kondisi kering dan panas, harus dipilih seragam kerja dengan bahan kain yang ringan, tipis dan menyerap keringat. Semua seragam tersebut disediakan untuk para pekerja tambang, supaya lebih aman dan nyaman saat bekerja di dalam tambang.
Kawan tambang, seragam yang digunakan dalam pertambangan bukanlah seragam biasa, seragam tambang harus kuat, ringan dan tidak mudah robek. Keselamatan merupakan hal yang paling utama dalam kegiatan tambang, perlengkapan yang digunakan harus sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.