Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur sedemikian rupa kegiatan tambang melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal tersebut dilakukan agar Kementerian ESDM bisa melakukan pemetaan terhadap para pelaku usaha pertambangan di Indonesia.
Dengan itu, perusahaan yang sudah mengantongi izin, harus dapat bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan pertambangan, sesuai dengan praktik pertambangan yang baik dan juga mematuhi aturan yang ada.
Para pelaku usaha pertambangan juga diharapkan bisa menjamin dan memprioritaskan aspek keselamatan kerja. Dengan demikian, kegiatan pertambangan dapat jauh lebih bertanggung jawab.
Kementerian ESDM juga mendorong supaya para pelaku kegiatan pertambangan lebih memperhatikan kaidah serta standar yang benar. Para pemilik IUP dan IUPK dituntut tidak hanya dari aspek keamanan dan keselamatan kerja, namun wajib juga memastikan aspek keberlanjutan lingkungan pasca kegiatan pertambangan.Â
Contoh nyata adalah program keberlanjutan yang sudah dilaksanakan oleh PT Kideco Jaya Agung yang berhasil melakukan kegiatan penanaman pohon bersama warga Paser, Kalimantan Timur di lahan bekas pertambangan.
Hal tersebut dilakukan Kideco sebagai langkah menghijaukan area yang telah ditambang sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Sementara itu di sisi lain, pelaku usaha yang tidak memiliki izin dan kemudian cenderung lalai pada komitmen revitalisasi, rehabilitasi serta reklamasi lahan pasca pertambangan dipastikan tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, mereka juga telah merugikan negara.
Demi mencegah hal tersebut agar tidak terjadi, Kementerian ESDM telah mengambil langkah lain untuk mendorong keberlanjutan, yaitu dengan membuat sistem bernama SIMBARA, yang berfungsi sebagai pengawasan dan pengelolaan sektor minerba terhadap ekosistem sekitar wilayah tambang.