ilmutambang.com – Kelestarian lingkungan dan masyarakat yang sejahtera merupakan tujuan dari aktivitas tambang berkelanjutan.
Demi mencapai tujuan tersebut, perusahaan tambang harus mempersiapkan keberlanjutan bagi lingkungan dan masyarakat pasca operasional tambang selesai.
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 18 Tahun 2008 menjelaskan bahwa lokasi bekas tambang harus dikelola agar dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
Pelestarian dan perbaikan lingkungan pasca tambang dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan dengan bioremediasi dan revegetasi untuk memperbaiki kondisi tanah, mengembalikan hutan sekaligus mengurangi emisi karbon.
Perbaikan lahan kritis bekas tambang yang efektif dilakukan sebagai berikut:
- Penataan Lahan
Tahap awal adalah melakukan penataan lahan menggunakan excavator dan bulldozer untuk pembajakan dan pembentukan kembali permukaan tanah. Setelah itu dilanjutkan dengan plotting, yang bertujuan untuk mengetahui layout wilayah serta menentukan posisi lubang tanam serta jarak tanam.
- Pengaplikasian Biostimulan untuk Memperbaiki Struktur Tanah
Pengaplikasian biostimulant, diawali dengan penggemburan tanah agar biostimulant dapat lebih mudah memperbaiki struktur tanah dan menetralkan polutan tanah.
- Penanaman dan Revegetasi
Penanaman tanaman perintis sebagai cover tanah, kemudian dilanjutkan dengan penanaman tanaman Legume Cover Crop (LCC). Supaya tanah mendapatkan zat hara bagi penanaman pohon tegakan. Pohon yang ditanam sesuai dengan dokumen perencanaan reklamasi yang telah ditetapkan.
Kegiatan reklamasi membutuhkan ilmu pengetahuan mendalam dan waktu yang panjang. Mari kita bekerjasama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih hijau.