Reklamasi tambang merupakan upaya yang dilakukan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan bekas tambang agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Berdasarkan permen ESDM RI Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, setiap perusahaan wajib melakukan reklamasi
Agar lahan tambang bisa berfungsi kembali, berikut ini beberapa upaya yang bisa dilakukan perusahaan tambang.
- Revegetasi Tanaman Lokal
Lahan pascatambang umumnya gersang, tanaman-tanaman sulit tumbuh sehingga menjadi lahan kritis. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan upaya revegetasi
Revegetasi adalah upaya penanaman ulang tanaman lokal untuk menjaga kelestarian hayati. Tanaman lokal yang mampu tumbuh di kawasan bekas tambang, misalnya Laban (Vitex pinnata), Kerumbi (Homalanthus populneus), Merambung (Vernonia arborea), dan lain-lain.
Baca Juga : Begini Cara Kideco Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Paser
- Memanfaatkan Mikroorganisme
Salah satu mikroorganisme yang dapat memperbaiki fungsi lahan bekas tambang adalah fungi atau jamur. Beberapa fungi juga mampu membentuk asosiasi ektotropik dalam sistem perakaran pohon-pohon hutan.
Tiga kelompok fungi tanah yang dapat membantu memperbaiki keseimbangan lahan adalah Aspergillus, Eupenicillium dan Penicillium.
Upaya dengan memanfaatkan fungi bagus dicoba karena karena memiliki keistimewaan, yaitu adaptif terhadap berbagai kondisi tanah dan memiliki kemampuan menguraikan bahan organik dan membantu proses pembentukan mineral di dalam tanah.