ilmutambang.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan pemerintah akan menerbitkan moratorium smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Indonesia.
Alasan utama pemerintah menginginkan moratorium smelter nikel, yaitu untuk mengantisipasi habisnya pasokan bijih nikel di dalam negeri.
Nikel terdiri atas dua jenis yaitu nikel dengan kadar tinggi (Saprolit) dan nikel berkadar rendah (Limonit).
Walaupun cadangan Saprolit di Indonesia terhitung masih banyak, yakni 2,7 miliar ton. Namun jika dikonsumsi dalam satu tahun, yaitu sekitar 450 juta. Maka Indonesia akan kehabisan cadangan nikel Saprolit dalam waktu dekat.
Dengan demikian perlu adanya moratorium smelter nikel agar bisa membatasi konsumsi nikel.
Pembatasan pembangunan smelter itu akan dilakukan dengan tidak memberikan tax holiday, bea keluar dan sebagainya. Namun pemerintah belum bisa memastikan bagaimana pembatasan yang akan dilakukan.
Namun di sisi lain, pemerintah akan mendorong smelter nikel tersebut menggunakan energi hijau, bukan lagi berbasis pada batubara.
Karena, tren dunia menuju pada transisi energi atau produk berbasis pada energi hijau. Jika proyek smelter tersebut berbasis pada energi hijau, maka produk akhirnya akan lebih mampu bersaing dan menjadi rebutan dunia.
Saat ini pembangunan smelter nikel tersebut baru 40%, tetapi tidak akan dibatasi dan tetap dibangun. Namun akan memanfaatkan energi terbarukan.
Setidaknya, hanya ada beberapa perusahaan saja yang nantinya akan dapat bertahan. Itu karena mereka memiliki cadangan yang besar untuk memasok smelternya.
Maka diperlukan langkah untuk mengaktifkan eksplorasi lanjutan, baik untuk menemukan cadangan baru maupun mengkonversi sumber daya menjadi cadangan.
Itulah informasi mengenai alasan pemerintah akan moratorium pembangunan smelter nikel yang masih sedang berjalan.