Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis memiliki peranan penting di dalam operasi pertambangan, meskipun begitu keduanya memiliki perbedaan yang harus diketahui. Kedua posisi ini, termasuk kedalam manajemen, khususnya K3.
Para pengawas pertambangan biasanya adalah posisi yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana.
Memiliki keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pertambangan adalah sebuah keharusan.
Ketentuan tersebut telah diatur di Keputusan Menteri Nomor 555.K/26/M.PE/1995 pasal 11,12, dan 13. Keputusan ini menyebutkan bahwa, Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dibantu oleh para petugas yaitu, para Pengawas Operasional, dan Pengawas Teknis Pertambangan yang bertanggung jawab kepada KTT.
Pengawas Operasional memiliki tanggung jawab antara lain:
- Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan dan pengujian.
- Bertanggung jawab kepada KTT untuk keselamatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya. Maka dari itu Pengawas Operasional diwajibkan memiliki Employee and safety Oriented.
- Membuat laporan terkait pemeriksaan, inspeksi dan pengujian.
Sedangkan tanggung jawab Pengawas Teknis adalah:
- Bertanggung jawab kepada KTT untuk keselamatan pemasangan pekerjaan dan pemeliharaan yang benar, dari semua peralatan yang menjadi tugasnya.
- Mengawasi dan memeriksa semua permesinan dan kelistrikan dalam ruang lingkuo yang menjadi tanggung jawabnya.
- Menjamin pelaksanaan penyelidikan, pemeriksaan dan pengujian dari pekerjaan permesinan kelistrikan serta peralatan.
Baca Juga : Sudah Tahu Belum Fungsi Antena Pada Kendaraan Tambang?
Meskipun sama-sama memiliki tanggung jawab dalam mengawasi kegiatan pertambangan, namun secara garis besar terdapat perbedaan yang menonjol antara keduanya.
Pengawas Operasional memiliki tanggung jawab atas K3 bagi pekerja, sementara Operasional Teknis memiliki tanggung jawab K3 untuk pemesinan, listrik dan peralatan.