ilmutambang.com – Pertambangan merupakan kegiatan usaha yang bergerak pada pengelolaan sumber daya alam. Demi menjaga kelestarian alam, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan tambang di Indonesia perlu dan harus mengikuti aturan pelestarian lingkungan.
Kesadaran tentang keberlangsungan lingkungan dari pelaku bisnis pertambangan ini disebut pertambangan berkelanjutan (sustainable mining). Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak buruk kepada lingkungan dan sosial serta memaksimalkan potensi perekonomian masyarakat lokal.
Aspek Lingkungan dalam Pertambangan Berkelanjutan
Langkah praktis pertambangan berkelanjutan pada aspek lingkungan adalah mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukkan, baik hutan maupun pertanian.
Kewajiban mereklamasi lahan pascatambang di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Reklamasi bertujuan untuk memperbaiki ekosistem lahan pascatambang melalui perbaikan kesuburan tanah dengan penanaman kembali. Sehingga dapat kembali menghadirkan hewan dan mikroorganisme untuk memperkaya keragaman hayati.
Aspek Sosial dalam Pertambangan Berkelanjutan
Perusahaan harus membina hubungan yang konstruktif dengan masyarakat dan mendorong terpeliharanya tatanan adat masyarakat setempat.
Melalui pendekatan sosial, keagamaan, adat budaya dan lembaga formal. Misalnya, melaksanakan program pengembangan masyarakat untuk mendorong kelompok masyarakat supaya dapat mandiri.
Aspek Ekonomi dalam Pertambangan Berkelanjutan
Salah satu fungsi utamanya yaitu memulihkan daerah pertambangan agar memberikan manfaat khususnya penggunaan lahan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.
Contohnya, meningkatan produksi pertanian dengan mengolah lahan pascatambang untuk pertanian, pelatihan ekonomi kreatif untuk usaha mikro, kecil dan menengah.
Tujuan pengembangan sektor ekonomi (selain pertambangan) merupakan bagian dari upaya penciptaan diversifikasi usaha, dan lapangan kerja untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
Pengembangan aspek ekonomi Ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa, masyarakat sekitar tumbuh dan melepaskan ketergantungan terhadap industri tambang yang sifatnya tidak dapat diperbaharui dan sementara.