ilmutambang.com – Pemerintah Indonesia saat ini terus mendorong hilirisasi batubara untuk meningkatkan peningkatan nilai tambah (PNT).
Namun sayangnya, dalam merealisasikan rencana hilirisasi batubara tersebut menemui beberapa kendala yang dihadapi. Kira-kira apa saja ya, Kawan? Yuk simak penjelasannya di bawah ini:
View this post on Instagram
1. Peran Teknologi
Bagi beberapa proyek seperti gasifikasi, teknologi di Tanah Air saat ini memang belum memadai. Hal tersebut tentu membuat Indonesia masih bergantung pada teknologi dari luar negeri, yang masih mahal.
2. Kenaikan Harga Batubara yang Cukup Tinggi
Hal ini membuat penambang cenderung akan memilih menjual barangnya secara mentah, alih-alih menambah ongkos produksi untuk menggenjot program hilirisasi.
3. Skema Pembiayaan Hilirisasi Batubara Masih Terbatas
Kendala terakhir yaitu Otoritas Jasa Keuanga (OJK) juga melarang perbankan nasional memberikan pinjaman kepada sektor pertambangan batubara.
Tetapi di sisi lain, sebagai salah satu upaya untuk mendorong hilirisasi batubara, pemerintah memberikan insentif berupa royalti batubara 0 persen. Pemerintah Indonesia resmi membebaskan iuran produksi batubara hingga 0 persen bagi perusahaan batubara yang melakukan hilirisasi.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu Cipta Kerja dalam pembahasan Sub Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pasal 39, Paragraf 5, halaman 220.
Kebijakan pemberian royalti batubara 0 persen ini bertujuan demi meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan penerimaan negara dan daerah serta peningkatan penerimaan tenaga kerja.
Selain itu, lewat hilirisasi batubara dapat tercipta pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri seperti batubara cair dan gas untuk bahan bakar serta pengembangan kawasan industri.
Itulah beberapa kendala proses hilirisasi batubara Indonesia yang masih diperjuangkan supaya ke depan industri batubara akan lebih berkelanjutan dan menguntungkan.





