Sebagai salah satu negara yang dikarunia sumber daya alam yang melimpah dalam dunia tambang, Indonesia turut mengandalkan sektor ini dengan berfokus pada pemanfaatan hasil tambang melalui kegiatan ekonomi pertambangan. Hal ini dilakukan karena komoditas tambang memiliki nilai jual yang tinggi dan mampu menopang perekonomian dalam suatu negara.
Adapun hasil barang tambang yang biasanya didapatkan dari usaha pertambangan sangatlah beragam. Mulai dari jenis mineral logam seperti emas dan perak hingga jenis mineral non logam seperti intan dan belerang. Selain itu, ada juga hasil pertambangan dari golongan batubara yakni, batuan aspal, bitumen padat, gambut, dan batubara.
Berikut ini disajikan secara rinci 3 kegiatan ekonomi yang ada di industri pertambangan.
Pengelolaan Barang Tambang
Kegiatan ini menjadi salah satu kegiatan ekonomi pertambangan yang mampu mengolah barang tambang menjadi sesuatu yang memiliki nilai jual tinggi. Dalam kegiatan ini akan dijumpai proses eksplorasi, eksploitasi, dan pengolahan barang tambang.
Baca Juga : Mengenal Sistem Ventilasi Tambang Bawah Tanah
Untuk memulai 3 kegiatan ekonomi dalam pengolahan barang tambang, maka sektor pertambangan diharuskan mengikuti aturan ataupun prosedur hukum yang telah ditetapkan. Aturan ini sebagaimana yang ditetapkan oleh kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) serta ketetapan lain yang menyangkut kebijakan daerah dan masyarakat di sekitar wilayah eksplorasi.