Ilmutambang.com – Sektor pertambangan adalah upaya pemanfaatan sumber daya alam (mineral dan batubara) untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.Â
Kegiatan usaha pertambangan yang legal harus menerapkan prinsip penambangan yang baik dan benar (good mining practice). Kenapa demikian? Hal tersebut bertujuan demi lingkungan di sekitarnya dapat terjaga dengan meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan.
Sebuah penambangan yang legal harus memiliki izin menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengolahan limbah. Apabila perusahaan tambang beroperasi ilegal dan tanpa izin atau, ini beresiko merusak lingkungan karena tidak menjalankan standar yang telah ditetapkan.Â
Menurut pasal 29 PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (PP PKUPMB), untuk bisa melaksanakan perusahaan tambang harus memenuhi persyaratan:
- Tahap Administrasi
- Teknis
- Lingkungan
- Finansial
Jika perusahaan tambang tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka PP PKUPMB tidak memenuhi standar perizinan. Jika perusahaan tetap melakukan kegiatan tambang, maka kegiatan pertambangan tersebut dinyatakan ilegal.