Apabila perusahaan tambang melakukan prosedur yang telah ditetapkan dalam PP PKUPMB dan beroperasi secara ilegal, maka akan berdampak negatif dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Dampak Pertambangan Ilegal Bagi Lingkungan
Kerusakan lingkungan yang dimaksudkan, yaitu:
1. Pencemaran Air
Penambangan ilegal biasanya menggunakan merkuri dalam proses produksi dan pengolahan emas. Seringkali pembuangan limbah merkuri tidak dilakukan sesuai prosedur yang disyaratkan.
Kegiatan tersebut pada akhirnya membuat emisi merkuri terkonsentrasi pada lingkungan dalam jumlah besar dan mencemari sumber air (sungai), sehingga biota yang berada di sungai terkontaminasi merkuri dan jika dikonsumsi manusia akan membahayakan kesehatan dan bahkan menyebabkan kematian.
2. Pencemaran Udara
Kegiatan penambangan menghasilkan limbah polutan yang mencemari udara. Polutan tersebut jika tidak dikendalikan tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit pernapasan seperti influenza, pneumonia, bronkitis, asma dan penyakit kronis lainnya.
3. Pencemaran Tanah
Pemanfaatan lahan oleh penambang yang tidak sesuai dapat mengubah topografi umum kawasan tambang secara permanen, yang dapat berakibat longsong maupun banjir. Lingkungan, vegetasi tanah dan profil genetik tanah dapat rusak, sehingga tanah yang awalnya subur berubah kering dan tandus.
4. Mengancam Nyawa Masyarakat
Perusahaan tambang ilegal membuang merkuri sering mengancam nyawa manusia. Misalnya beberapa bayi lahir cacat, lahir dengan usus di luar perut, otak di luar tempurung kepala, tengkorak kepala tidak lengkap, tidak memiliki tulang rusuk dan kulit pembalut perut.
Kawan tambang, tidak ada larangan untuk mendirikan perusahaan penambangan, namun penambangan ilegal dilarang karena memiliki resiko yang tinggi terhadap hidup manusia dan lingkungan alam sekitar area pertambangan.




