Perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia berkewajiban untuk melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang. Hal ini diatur oleh Permen ESDM (Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) No. 40 tahun 2016.
Peraturan ini menyatakan bahwa setiap perusahaan tambang, baik mineral maupun batubara diwajibkan memiliki rencana induk untuk mengembangkan sekaligus memberdayakan masyarakat sekitarnya.
Tujuan utama kegiatan pemberdayaan adalah untuk membantu menjaga kestabilan perekonomian masyarakat setempat. Meskipun kegiatan pertambangan sudah selesai dan perusahaan tambang tadi tidak lagi berbasis di wilayah tersebut.
Perusahaan pertambangan kemudian melaksanakan kewajiban tersebut dalam berbagai bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, misalnya:
Pemberdayaan Bidang Ekonomi
Kegiatan ini menyasar bidang ekonomi secara langsung dengan menyediakan program pinjaman modal bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Diharapkan melalui penyaluran dana pinjaman ini masyarakat dapat mengembangkan usaha yang dipilih dan telah ditekuninya itu.
Pemberdayaan Bidang Kesehatan
Upaya ini bertujuan untuk meminimalisir efek negatif pekerjaan pertambangan yang sudah berjalan dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat setempat. Dengan mengoptimalkan layanan puskesmas, pelatihan tenaga medis, memberikan bantuan peralatan kesehatan dan lain sebagainya. Kegiatan pemberdayaan untuk masyarakat bidang kesehatan ini akan
Pemberdayaan Bidang Pendidikan
Kegiatan ini menyediakan beasiswa, membuka kesempatan magang, kerjasama penelitian, membangun sekolah baru dan memperbaiki sekolah yang sudah ada dan lain sebagainya.
Pemberdayaan Bidang Sarana dan Prasarana
Kegiatan untuk memperbaiki kualitas perekonomian masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang baik. Misalnya pembangunan jembatan, memperbaiki jalan, memperbaiki jaringan listrik, mendistribusikan air bersih, membangun drainase dan lain sebagainya.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat diharapkan akan memberi banyak manfaat bagi perkembangan masyarakat di daerah atau wilayah industri pertambangan.