Kehadiran Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 akan berdampak signifikan terhadap tata kelola pertambangan di Indonesia, sebab salah satu poin RUU minerba terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan telah sampai di tangan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin turut menyampaikan, jika ketiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atau RUU Minerba yang direncanakan meliputi soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, wilayah pertambangan, serta pengawasan reklamasi dan pascatambang.
“Saat ini telah selesai harmonisasi dan sedang dalam proses penetapan. Bahasa sederhananya, sudah kami kirim ke Sekretariat Negara naskahnya,” ujar Ridwan pada Kamis, (10/12/2021).
Ridwan menambahkan, jika dua RUU minerba lainnya masih dipersiapkan Kementerian ESDM secara internal.
“Statusnya sekarang proses permohonan izin prakarsa,” tandas Ridwan.
Di samping belied tersebut, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan satu rancangan peraturan presiden tentang pendelegasian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Regulasi ini diyakini akan menjadi payung hukum pelaksanaan pendelegasian kewenangan yang diatur dalam UU Minerba.
Sebagai tambahan, hasil RUU minerba telah sampai dan akan ditandatangani presiden Jokowi terdiri dari 4 substansi secara umum.
Baca Juga: Asteroid Ryugu Mirip Batubara Temuan Jepang Resmi Dirilis
Pertama berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola pertambangan nasional. Kedua, berkaitan dengan aspek keberpihakan terhadap kepentingan nasional.
Ketiga, beleid ini mengatur kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi yang merupakan satu pilar dalam perbaikan ekonomi. Kemudian yang terakhir, menghadirkan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik dalam pengelolaan usaha pertambangan.