Penentuan lokasi pertambangan menjadi syarat mutlak yang wajib ditaati oleh perusahaan tambang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri juga telah menentukan 7 kriteria lokasi pertambangan yang baik.
Lalu, apa saja 7 kriteria yang bisa dijadikan acuan untuk menentukan lokasi pertambangan yang baik dan wajib ditaati oleh perusahaan tambang?
- Sudah Memiliki Ketersediaan Data
Lokasi pertambangan yang baik memiliki informasi yang sangat mendetail terkait kondisi di wilayah tersebut.
Hal itu meliputi data mengenai potensi dan informasi geologi yang akurat, sehingga perusahaan memiliki ketersediaan data yang kompeten mengenai kondisi lingkungan dan potensi sumber daya yang ada di sana.
- Memiliki Potensi Mineral
Lokasi pertambangan yang baik memiliki potensi mineral atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintah yang merupakan bagian dari Tata Ruang Nasional.
- Koordinasi Letak Geografis yang Akurat
Kawasan pertambangan dengan lokasi yang baik tentunya harus berada di daerah dengan kondisi geografis yang kuat.
Ketika proses eksplorasi untuk mengetahui besaran potensi selesai dilakukan, maka harus diserahkan kepada pemerintah untuk selanjutnya dilakukan proses lelang.
- Kaidah Konservasi
Lokasi pertambangan yang baik memiliki kaidah konservasi. Kewajiban konservasi ini tertuang dalam Pasal 96 dan 141 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang mengarahkan kepada pendekatan jangka panjang dan bijaksana untuk mengembangkan dan memanfaatkan bahan galian tambang.
Baca Juga : Begini Kondisi Pertambangan Batubara di Abad 19
- Memiliki Daya Dukung Kualitas Hidup
Dalam hal ini yang dimaksud adalah kemampuan dari lingkungan di lokasi pertambangan yang cukup untuk memberikan dukungan ekosistem.
Untuk mengetahui kapasitas sumber daya lingkungan, dilakukan dengan melihat seberapa besar kemampuan lingkungan untuk mendukung kegiatan penduduk sekitar.