Ilmutambang.com – Demi mengawasi pertambangan ilegal di Indonesia, pemerintah mengungkapkan kelanjutan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di tingkat Kementerian
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusungkan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal yang saat ini menjadi buah bibir publik.
Lalu muncul pertanyaan, apakah Ditjen Gakkum ini menjadi solusi memberantas pertambangan ilegal yang menjamur di Indonesia?
View this post on Instagram
Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi angkat suara mengenai hal tersebut. Redi menilai pembentukan Ditjen Gakkum ini belum bisa menjadi solusi ampuh dari keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal yang marak terjadi di Indonesia.
Hal tersebut mengingat sudah adanya aparat penegak hukum kepolisian dan juga aparatur penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertugas mengawasi PETI di kawasan hutan.
Redi bahkan menilai, dengan adanya Ditjen Gakkum KESDM belum bisa menjadi jawaban guna memberantas pertambangan ilegal. Menurutnya, permasalahan PETI berada di sisi hulu yang mencakup permasalahan sosial dan ekonomi.
Untuk itu, dia menyarankan untuk memberantas PETI pemerintah bisa membentuk kelembagaan satuan tugas (satgas) gabungan yang mencakup Kemenko Polhukam, Kepolisian, KESDM, KLHK, dan Kemendagri sehingga setiap lembaga dan kementerian bisa bersama-sama mengatasi PETI yang merugikan negara.





