Berita TambangAlasan Pemerintah Akhirnya Buka Kerang Ekspor Tambang Pasir Laut

Alasan Pemerintah Akhirnya Buka Kerang Ekspor Tambang Pasir Laut

Presiden Joko Widodo resmi membuka peluang ekspor tambang pasir laut, yang dihentikan sejak 20 tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Melalui regulasi pemerintah tersebut, penggunaan pasir laut untuk kegiatan reklamasi akan lebih terukur. Nantinya pasir laut harus berasal dari hasil sedimentasi, bukan dikeruk dari sembarang tempat.

Pasir laut digunakan terutama untuk mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, bukan hanya untuk komoditas ekspor.

Proyek reklamasi dalam negeri membutuhkan pasir laut dalam jumlah besar, misalnya proyek pembangunan di Bintan, di pesisir Pulau Jawa dan di tempat-tempat lainnya. Apabila ini tidak segera ditata dengan baik, maka pasir tersebut akan diambil dari sembarang lokasi dan akan merusak lingkungan laut.

Baca Artikel  Penasaran Gimana Pembuatan Jalan di Tambang? Ini Prosesnya

Namun kebijakan pemerintah ini ditolak oleh sejumlah pihak, terutama para aktivis dan organisasi lingkungan, karena dinilai akan merusak ekosistem laut. Padahal kebijakan tersebut mengutamakan kesehatan ekologi, serta kepentingan dan kedaulatan negara.

Kekhawatiran banyak pihak mengenai ancaman kerusakan ekologi dari pemanfaatan pasir laut tersebut justru sarat dengan kepentingan ekologi. Sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik justru dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan mengganggu alur pelayaran kapal, yang akhirnya menghambat kegiatan ekonomi di laut.

Bagi pemerintah, ekologi adalah panglima dan ini tidak berubah. Hal ini dapat dilihat bagaimana pemerintah telah menindak kegiatan-kegiatan yang mengancam keberlanjutan ekologi laut. Telah banyak kegiatan reklamasi yang dihentikan oleh pemerintah, termasuk pengerukan pasir dengan kapal keruk di Pulau Rupat beberapa waktu lalu.

Baca Artikel  GPR : Metode Geofisika untuk Eksplorasi Nikel

Kawan tambang, PP 26/2023 tersebut sesungguhnya mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Hal itu nampak dalam pembentukan Tim Kajian, yang terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi dan para aktivis lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Bab Perencanaan. 

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer